Thursday, January 26, 2017

Kebijaksanaan Baru Kegiatan Kesharlindung Dikmen

Kenapa harus menggunakan surat ijin atau surat keterangan dari Kepala Sekolah untuk sekedar mendaftar pada kegiatan Kesharlindung Dikmen?

Dalam hal ini panitia bermaksud untuk membuat calon peserta untuk meminta ijin kepada Kepala Sekolah sebagai pimpinan dalam instansinya bahwa yang bersangkutan ingin mengikuti sebuah kegiatan pada Kesharlindung Dikmen. Jangan sampai yang bersangkutan mengikuti kegiatan lomba atau lainnya tanpa sepengetahuan Kepala Sekolah sehingga bisa berpotensi menjadi sebuah masalah dikemudian hari. Setidaknya kepala sekolah sudah mengetahui jika guru pada sekolah yang dipimpinnya mengikuti sebuah kegiatan sehingga jika yang bersangkutan lolos seleksi dan mendapatkan surat panggilan untuk tahap lanjutan pada kegiatan yang diikuti Kepala Sekolah sudah mengetahui dan mendukung sepenuhnya, barulah pada tahapan ini status guru tersebut menjadi peserta dan wajib melengkapi berkas selanjutnya seperti surat tugas dari dinas atau surat ijin dari dinas atau lainnya yang menjadi persyaratan pada tahapan tersebut.

Namun sehubungan dengan permasalahan yang banyak terjadi pada calon peserta kegiatan Kesharlindung Dikmen, yaitu sulitnya mendapat ijin Kepala Sekolah karna alasan waktu kegiatan yang belum ditentukan, atau dengan alasan belum pastinya guru tersebut lolos seleksi dan belum menjadi peserta atau dengan alasan lainnya, maka panitia membuat kebijakan bahwa surat ijin tersebut menjadi opsional. Artinya surat ijin dari kepala sekolah boleh tidak ada pada saat pendaftaran awal, tetapi wajib membuat surat ijin atau surat tugas nantiny dari Kepala Sekolah maupun dari Dinas terkait.
Tapi tentu saja panitia prioritaskan peserta yang berkasnya lengkap. 😁😁😁

Lalu apa saja yang menjadi kewajiban pendaftaran awal pada Kegiatan Kesharlindung Dikmen?

Kartu NUPTK atau bukti fisik sebagai pemilik NUPTK yang sah adalah sebuah hal wajib pada saat ini untuk para calon peserta, namun kusus untuk Bimtek Pelindungan Keprofesian selain Scane kartu NUPTK panitia tetap meminta pendaftar untuk mengirimkan tulisan singkat sesuai dengan ketentuan pada surat edaran.

Bagaimana jika kartu NUPTK tidak ada karna hilang, rusak, belum dapat, atau apapun itu, panitia tetap memberikan kemudahan melalui bukti screenshot dari web http://gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status atau dari http://cari.padamu.siap.web.id/#!/unduh

Contohnya seperti ini :

Potong gambar seperti pada ukuran gambar diatas.

Semoga bermanfaat. Selamat mencoba.


1 comment :

  1. SAYA GURU SEKOLAH DASAR KEMARIN KELIRU DAFTAR https://kesharlindungdikmen.blogspot.com Harusnya https://kesharlindungdikdas.blogspot.com solusinya bagaimana njeh

    ReplyDelete